Senin, 04 Februari 2013

PENGERTIAN MCU


1.PENGERTIAN MCU(MASTER CONTROL UNIT)
          Adalah Unit yang akan melakukan proses decoding hingga akhirnya akan di peroleh data raw video yang di mengerti oleh display engine yaitu berupa data brightness dan warna (YCbCr) serta audio untuk speaker.
  1. Berapa saja tegangan diantara bagian-bagian tsb,berikut ini penjelasannya :
-Power supply     :  110V-115Vdc
-B+ IC program   : 5VDC
-B+ IC osc             :   12Vdc {Teg untuk IC tsb}
-Col driver horizontal :  50 Vdc {colector Tr driver horz}
- H-Out     :   0,2 Vdc {dari  IC osc ke Basis Tr driver Ho}
- V-Out    : 0,2 VDC
-Out Trafo IT                :  0,5 – 2 VAC
-B+ IC vertikal             :  24Vdc {teg utk  IC vertikal tsb)
-Output vertikal         :  12V-16Vdc {dari IC vert menuju defleksi vert}
- B+ Audio                    : 16 VDC
- B+ Tuner                    : 12 VDC  ada juga yg  5 VDC
-Heater (Filament)   :   6VAC
-Screen (G2)                :  250V-500Vdc
-RGB {katoda}            :  90V-125Vdc
-Video output             :  180Vdc {dari flyback}
-Program                      :  5Vdc {teg B+ untuk IC program}

Dibawah ini adalah contoh IC osilator TA8690AN dan data pin :
IC ini biasa di pakai pada mesin TV Goldstar dan Akari:
Gambar diatas  yang tulisan kuning adalah data pin IC osilator poin-poin penting yang sering di cek oleh para bengkel TV.Ada V-Out,H-Out,H-Vcc,RGB Out,Chroma dan Vcc.Karena poin-poin tsb adalah peran yang terpenting dalam IC tsb.Anda harus tau maksudnya kode-kode IC itu dan besarnya tegangan pada bagian tsb.Karena pin-pin tsb adalah yang terpenting dalam IC.Bila anda ingin lebih jelas lagi dan mempelajari dari bagian perbagian,maka milikilah tutorial tsb untuk dipelajari lebih dalam.Karena yang ada di blog ini baru contoh saja belum seberapa,masih banyak lagi yang harus di pelajari.Oleh karena itu kejarlah ilmu jika anda ingin lebih maju.



CARA KERJA/SISTEM KERJA:

GAMBAR IC 501/MCU(MASTER CONTROL UNIT)
B
AGIAN 3 CARA KERJA SMPS DENGAN FINAL FET
Jika Anda belum memahami blok-blok dalam rangkaian smps, sebaiknya baca dulu bagian 1 artikel SMPS ini.
Banyak teman penulis yang mengeluhkan rangkaian smps jenis ini, mulai dari FET yang gak bisa dipasang ampe yang menghabiskan FET sampai 5 biji, gak hanya FETnya saja yang terbakar, tetapi mirip mercon rentengan ketika smps dicoba, thour-thuorr-thuorr.
Skema smps yang dimaksud adalah :


Cara kerja rangkaian sebagian besar sama seperti yang diulas pada artikel sebelumnya, perbedaannya pada rangkaian error amp yang dipakai. Disini, Penulis hanya mengulas blok-blok rangkaian di atas beserta fungsinya saja. 1. Line filter dan Rectifier : terdiri dari R536, C532 dan M502. Kemudian disearahkan dan difilter oleh rangkaian Main Rectifier yang terdiri dari D519, C527, C528, C529, C530 dan C525 (220uF/400) untuk membuat tegangan B+ 308V. 2. Start up circuit : setelah tegangan B+ 308V cukup, tegangan ini dihambat oleh R531 dan R532 kemudian oleh zener (D518 6V2) tegangan dibatasi pada 6V2 kemudian tegangan 6V2 ini digunakan sebagai tegangan StartUP melalui R528 10K (pada beberapa model 18K/22K). Tegangan tersebut sudah cukup untuk memicu/menswitch IC501 9NK70 (pada beberapa model menggunakan FS7UM) untuk memulai self oscilation. 3. Snubber circuit : terdiri dari C524 (2n2/1n 2KV) dan R533 (2R2). 4. Error Amp : terdiri dari 2 rangkaian error amp, masing-masing dipakai ketika standby dan ketika ON. Error Amp ketika standby menggunakan ZD517 (2V), R522 (680), T506 (C945) dan C521 (10n). Sedangkan Error Amp ketika ON adalah IC503 (TL431), R506 (100K), RT501 (22K), C511 (220p), R505 (2K4), R504 (470K), R503 (100K) dan C510 (2n7). Error Amp akan membandingkan tegangan output B+115V (setelah melalui R506 dan RT501) dengan tegangan referensi internal IC TL431. 5. Rangkaian Over Current Protection (OCP) terdiri dari T507 (A1015), T508 (C1815), R525 (100), C523 (18n) dan ZD521 (13V). Sedangkan R526, R527 dipakai untuk adjustment kepekaan OCP sekaligus sebagai jalur tegangan negatif yang menuju ke IC501 (power final). 6. Rangkaian penentu frekuensi/pulsa osilasi terdiri dari L507, R523 (1K2) dan C522 (3n3) yang menjaga osilasi tetap pada frekuensi kerja. Lebih Jauh Tentang Error Amp ketika ON 1. Tegangan sekunder 14V mensupply kaki anoda optocoupler melalui R542 (220), sedangkan kaki katoda optocoupler disupply oleh rangkaian Error Amp yang terdiri dari IC503 (TL431), R506 (100K), RT501 (22K), C511 (220p), R505 (2K4), R504 (470K), R503 (100K) dan C510 (2n7). Error Amp akan membandingkan tegangan output B+115V (setelah melalui R506 dan RT501) dengan tegangan referensi internal IC TL431 (2,5V=menurut datasheet) yang kemudian tegangan error tersebut diumpankan ke kaki katoda optocoupler. 2. Tegangan selisih yang terdapat pada dioda/masukan optocoupler (PC817) menyebabkan optocoupler menghantarkan tegangan dari kolektor ke kaki emitornya (kaki-kaki opto PC817 secara urut adalah, 1:anoda, 2:katoda, 3:emitor, 4:kolektor). Tegangan yang dihantarkan oleh PC817 berasal dari lilitan sekunder pada sisi non isolated area. Tegangan tersebut berfungsi sebagai tegangan error dan tegangan driver yang selanjutnya digunakan untuk mengendalikan osilasi/kerja dari rangkaian primer. Sistem Standby 1. Dengan adanya tegangan 14V, secara otomatis rangkaian regulator (T503 C2236) juga mengeluarkan tegangan standby 5V melalui D522 1N4002. Tegangan standby ini merupakan tegangan utama yang digunakan oleh IC program dalam keadaan standby maupun bekerja (ON). 2. Ketika TV dimatikan dengan remot (dibuat standby), muncul tegangan pada jalur standby yang menuju basis T505 (C2235). Transistor tersebut menjadi dalam keadaan switch (E dan C terhubung). Karena E dan C terhubung, maka anoda D514 juga secara langsung terhubung dengan ground (-), mengakibatkan tegangan error dari TL431 hilang/konslet ke ground oleh dioda tersebut (lihat arah panah dioda). Karena opto tidak lagi mendapat tegangan bias, maka rangkaian primer akan masuk dalam mode standby. Ketika mode standby, output sekunder dari trafo ‘sengaja’ dibuat turun drastis. B+115 terbaca sekitar 25V, 50V menjadi 8-10V dan 14V menjadi sekitar 2V. Lantas 5V untuk standby diambil dari mana? 3. Selain menghubung-singkatkan tegangan error dari TL431, T505 juga memberikan bias negatif pada tr T504 (A1023) melalui R516 (2K2) hingga membuat tr T504 menjadi dalam keadaan switch. Ketika T504 switch, tr tersebut menghubungkan tegangan 50V (ketika standby terbaca sekitar 8 s/d 10V), yang akhirnya tegangan tersebut (yg 8volan) digunakan untuk mensupply tegangan T503 (regulator 5V standby). Sebaliknya, ketika di ON-kan lagi, tegangan T503 diambil dari 14V, dan tr T504 (A1023) kembali tidak dalam keadaan switch (tidak dipakai ketika ON). Tips Perbaikan 1. Mencoba/mengetes smps sebaiknya menggunakan cara mengetes smps seperti yang diulas dalam artikel Cara Aman Mengetes Power Supply (SMPS). 2. Lepaskan trafo, kemudian tes semua komponen-komponen yang terdapat pada bagian primer termasuk dioda-dioda penyearah pada sekunder trafo. Cek juga apakah ada beban yang konslet. Jika ditemukan beban yang konslet, perbaiki dulu yang konslet tersebut baru lanjutkan kembali ke bagian smps. 3. Ganti komponen-komponen yang rusak dengan nilai yang sama, untuk transistor, dapat menggunakan tipe lain dengan catatan sama karakteristiknya. 4. Jika dirasa beres semua, kembalikan trafo, lepas beban B+ yang menuju ke TFB (melepas R515, 3R3), kemudian ‘paksa’ standby smps dengan menghubung singkatkan kaki E dan C T505 (C2235) dengan patri/disolder. Kemudian hidupkan power supply. 5. Jika tidak ada masalah, maka akan terbaca tegangan pada output smps masing-masing, B+115 = sekitar 25V, 50V = 8 s/d 10V, 14Va = sekitar 2V. Jika tegangan tidak mau muncul (smps tidak bekerja ketika standby), cek R startup juga cek R 33ohm yang menuju kekaki G. Jika R tersebut masih bagus, coba ganti FETnya dengan yang baru (dengan harga baru tentunya). 6. Jika tegangan 50V ketika standby kurang dari 8V (mengakibatkan tegangan 5V standby yang dikeluarkan oleh regulator 5V standby (T503) kurang dari 5V), cek/ganti elko C507 dengan nilai 47uF/63V atau 10uF/160V. 7. Jika sudah tidak ada masalah, matikan power supply, lepas solderan hasil ‘paksaan’, kemudian hidupkan lagi. Cek tegangan masing-masing output. Jika ada remot, silahkan coba distandby pakai remot, dan dihidupkan lagi pakai remot. Jika smps sudah beres, smps akan bekerja sesuai dengan perintah dari remot (on dan off). 8. Jika smps tidak mau dibuat standby, meskipun tegangan bias pada T505 (C2235) ada, TV berkesan menyala normal, tetapi R518 (330) yang mensupply basis tr T503 (regulator standby 5V) gosong terus dalam hitungan menit, cek D514 (1N4148 kemungkinan bocor). 9. Untuk ‘memaksa’ ON smps, bisa dilakukan dengan melepas kaki basis T505 (C2235), cek tegangan pada kolektor atau emitor pada T503, jika kurang dari 5V, cek dioda 1N4002. Biasanya penulis ganti dengan dioda 2A. Tidak Ada di Skema
Sedikit keluar arena pembahasan, TV dengan power supply tersebut memang gampang-gampang susah. Setelah smps normal (bisa di-ON-OFF-kan) dengan tegangan normal pula, kadang TV masih tidak mau menyala. Berikut beberapa aturan/kondisi yang harus dicukupi supaya TV yang dimaksud bisa start. 1. Tegangan B+ 115V harus 115V pada 20” dan 21” dan 113V pada 14”. 2. Tegangan IC program (5V standby) minimal 4,5V. 3. Tegangan reset (pin3 IC KA7045, kaki3, dekat IC program) minimal 4,5V. 4. VCCD untuk STV22xx (pin35) minimal 4,5V. 5. Pastikan SDA dan SCL pada STV22xx ke IC program terhubung dan tidak ada gangguan. 6. Pin proteksi IC program (pin16) harus lebih dari 3V (jika diurut menuju ke output vertikal), jika kurang TV akan protek. 7. Pin BCL (pin46) tidak boleh kurang dari 1V. Jika kurang dari 1V, horisontal output dari STV22xx akan non aktif (tegangan hampir sama dengan 8V, alhasil transistor driver horisontal puanass). 8. Tegangan VCC1 (pin45) pada STV22xx minimal 7,3V. Pada sasis yang lain, misalnya HBEA-001A, tegangan 5V (on) dan 8V (on) tidak lagi menggunakan 7805 dan 7808, melainkan menggunakan transistor untuk regulasinya (2SD313). Menurut pengalaman penulis, gangguan gagal startup (meskipun smps bagus) sering disebabkan komponen-komponen dalam regulator 5 dan 8V tersebut ada yang gak beres (paling sering elko kering), reboisasi daerah tersebut terbukti manjur. Mulai dari elko-elko sampai dengan transistor regulatornya jangan lupa dioda zenernya (9V1).




KOMPONEN-KOMPONEN MCU:
1.      IC 501
2.    ELCO
3.    RESISTOR 0,5 WATT
4.   DIODA





IC NT6865U MCU BLOCK DIGRAM CIRCUIT
General information about service manual TV file (its size, type, interface language, the name of the operating system http://images.intellitxt.com/ast/adTypes/mag-glass_10x10.gif under your TV works and the date of creating repair manual) containing service manual for TV is represented on this page. Here you are also able to see a quantity of file TV schematic diagram download and estimate its utility by a simple voting.
Click picture to large >>



4.TEGANGAN KERJA PADA KONDISI NORMAL
IC 501 LGO 46N9R59H3
Reproduksi Warna , IF Video , Det Video Amp , AGC ,IF Sound ,Det FM Sync Sep Vertikal Oscilator Horisontal Osc Master Control Unit(MCU)
Pin 1 = 2 volt
Pin 2 = 2,2 volt
Pin 3 = 3 volt
Pin 4 = 1,9 volt
Pin 5 = 2,2 volt
Pin 6 = 2,2 volt
Pin 7 = 2 volt
Pin 8 = 5 volt
Pin 9 = 1,8 volt
Pin 10 = 4,2 volt
Pin 11 = 9 volt
Pin 12 = 2 volt
Pin 13 = 2 volt
Pin 14 = 2 volt
Pin 15 = 0 volt
Pin 16 = 1,8 volt
Pin 17 = 2 volt
Pin 18 = 1,6 volt
Pin 19 = 5 volt
Pin 20 = 2,2 volt
Pin 21 = 0,4 volt
Pin 22 = 0 volt
Pin 23 = 0 volt
Pin 24 = 0 volt
Pin 25 = 5 volt
Pin 26 = 5 volt
Pin 27 = 0 volt
Pin 28 = 5 volt
Pin 29 = 5 volt/0 volt
Pin 30 = 0 volt
Pin 31 = 5 volt
Pin 32 = 5 volt
Pin 33 = 0 volt
Pin 34 = 2 volt
Pin 35 = 5 volt
Pin 36 = 0 volt
Pin 37 = 0 volt
Pin 38 = 5 volt
Pin 39 = 0 volt
Pin 40 = 4 volt
Pin 41 = 3 volt
Pin 42 = 0 volt
Pin 43 = 5 volt
Pin 44 = 1 volt
Pin 45 = 2 volt
Pin 46 = 2,2 volt
Pin 47 = 2 volt
Pin 48 = 2,4 volt
Pin 49 = 1,8 volt
Pin 50 = 2,5 volt
Pin 51 = 0 volt
Pin 52 = 2,2 volt
Pin 53 = 2,2 volt
Pin 54 = 2,2 volt
Pin 55 = 5 volt
Pin 56 = 2,4 volt
Pin 57 = 2,2 volt
Pin 58 = 2,4 volt
Pin 59 = 2,2 volt
Pin 60 = 0 volt
Pin 61 = 4 volt
Pin 62 = 0 volt
Pin 63 = 2,6 volt
Pin 64 = 2,6 volt

DAFTAR PUSTKA
-          Buku catatan MDSV/TV

UUD 1945


UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA

TAHUN 1945

PEMBUKAAN

(Preambule)
    
           Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu,maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan.

     Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

     Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.

     Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawatan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

UNDANG-UNDANG DASAR


BAB  I

BENTUK DAN KEDAULATAN

Pasal  1

(1)    Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik.

(2)    Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. ***)

(3)    Negara Indonesia adalah negara hukum.***)


BAB  II


MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT

Pasal  2

(1)    Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat , dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang.****)

(2)    Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di Ibu Kota Negara.

(3)    Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak.






Pasal  3


(1)    Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-undang Dasar. ***)

(2)    Majelis Permusyawaratan Rakyat melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden.***/ ****)

(3)    Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar.***/****)

 

BAB  III


KEKUASAAN PEMERINTAHAN NEGARA

Pasal  4


(1)    Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.

(2)    Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden.



Pasal  5


(1)    Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat.*)

(2)    Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya.

Pasal  6


(1)    Calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden.***)

(2)    Syarat-syarat untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden diatur lebih lanjut dengan undang-undang.*** )


Pasal  6A


(1)    Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat. ***)

(2)    Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.***)

(3)    Pasangan calon Presiden dan wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara disetiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden.***)

(4)    Dalam hal tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih, dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum dipilih oleh rakyat secara langsung dan pasangan yang memperoleh suara rakyat terbanyak dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden.****)

(5)    Tata cara pelaksanaan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden lebih lanjut diatur dalam undang-undang.***)


Pasal 7


     Presiden dan Wakil Presiden  memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali  dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.*)

Pasal 7A


     Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum  berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.***)

Pasal 7B


(1)   Usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan memutus Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau  Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau pendapat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.***)

(2)    Pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum tersebut ataupun telah tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden adalah dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat.***)

(3)    Pengajuan permintaan Dewan Perwakilan Rakyat kepada Mahkamah Konstitusi hanya dapat dilakukan dengan dukungan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat.***)

(4)    Mahkamah Konstitusi wajib memeriksa, mengadili, dan memutus dengan seadil-adilnya terhadap Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling lama sembilan puluh hari setelah permintaan Dewan Perwakilan Rakyat itu diterima oleh Mahkamah Konstitusi.***)

(5)    Apabila Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran  hukum  berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau terbukti bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat menyelenggarakan sidang paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat.*** )

(6)    Majelis Permusyawaratan Rakyat wajib menyelenggarakan sidang untuk memutuskan usul Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling lambat tiga puluh hari sejak Majelis Permusyawaratan Rakyat menerima usul tersebut. ***)

(7)    Keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden harus diambil dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya ¾ dari jumlah anggota dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir, setelah Presiden dan/atau Wakil Presiden diberi kesempatan menyampaikan penjelasan dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat.***)

Pasal 7C


     Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat.*** )




Pasal  8


(1)    Jika Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh Wakil Presiden sampai habis masa jabatannya.*** )

(2)    Dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden, selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari, Majelis Permusyawaratan Rakyat  menyelenggarakan sidang untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden.*** )

(3)    Jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksanaan tugas Kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama. Selambat-lambatnya tiga puluh hari setelah itu, Majelis Permusyawaratan   Rakyat   menyelenggarakan   sidang   untuk  memilih

 Presiden dan Wakil Presiden  dari dua pasangan calon Presiden dan wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau  gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai berakhir masa jabatannya.****)

Pasal  9

   
(1)    Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai berikut :
     Sumpah Presiden (Wakil Presiden) :
      “Demi  Allah  saya  bersumpah  akan  memenuhi  kewajiban  Presiden           
Republik Indonesia (Wakil  Presiden  Republik  Indonesia) dengan sebaik-
baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan
menjalankan segala  undang-undang  dan  peraturannya dengan selurus-
lurusnya serta berbakti, kepada Nusa dan Bangsa.”

Janji Presiden (Wakil Presiden) :
     “Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia)  dengan   sebaik – baiknya   dan    seadil – adilnya,      memegang    teguh
Undang-Undang  Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti, kepada Nusa dan Bangsa”.*)

     (2) Jika Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat tidak dapat    mengadakan sidang, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan disaksikan oleh Pimpinan Mahkamah Agung.*)
                                                        
                                                          Pasal 10

       Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara.

                                               Pasal 11


(1) Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan      
perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.****)

(2)    Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.***)

(3)    Ketentuan lebih lanjut tentang  perjanjian internasional diatur dengan undang-undang.***)
                                             Pasal 12
      Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan undang-undang.

                                              Pasal 13


(1)        Presiden mengangkat duta dan konsul.
(2)        Dalam  hal  mengangkat  duta,  Presiden memperhatikan  pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.*
(3)        Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.*)

                                                        Pasal 14


(1)        Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah agung.*)


(2)        Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.*)

. 


Pasal 15


      Presiden memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang.*)

Pasal l6


      Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat  dan pertimbangan kepada Presiden, yang selanjutnya diatur dalam undang-undang.****)



BAB IV



DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG
Dihapus****)




BAB  V

KEMENTERIAN NEGARA

Pasal 17


(1)   Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.
(2)   Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.*)
(3)   Setiap menteri  membidangi  urusan tertentu dalam pemerintahan.*)
(4)   Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang.***)





BAB  VI

PEMERINTAH DAERAH
Pasal 18
(1)    Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan Kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.**  )
(2)    Pemerintah daerah provinsi, daerah Kabupaten, dan Kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.**)
(3)    Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.** )
(4)    Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota dipilih secara demokratis.**)
(5)    Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintahan Pusat.**)
(6)    Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.** )
(7)    Susunan  dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang.** )

Pasal 18A

(1)    Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota, atau provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah.**)
(2)    Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang.** )

Pasal 18B

(1)    Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang    bersifat    khusus   atau    bersifat   istimewa   yang   diatur dengan undang-undang.**)
(2)    Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.** )

BAB VII

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT

Pasal 19

(1)    Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dipilih melalui Pemilihan Umum.**)
(2)    Susunan Dewan Perwakilan Rakyat diatur dengan undang-undang.**)
(3)    Dewan Perwakilan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.** )

 

Pasal 20

(1)    Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang.*)
(2)    Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.* )
(3)    Jika rancangan undang-undang itu tidak mendapat persetujuan bersama, rancangan undang-undang itu tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.* )
(4)    Presiden mengesahkan rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama untuk menjadi undang-undang.* )
(5)    Dalam hal rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu tiga puluh hari semenjak rancangan undang-undang tersebut disetujui, rancangan undang-undang tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.**)

Pasal 20A


(1)    Dewan Perwakilan Rakyat memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.** )
(2)    Dalam melaksanakan fungsinya, selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang-Undang Dasar ini, Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak interplasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.** )
(3)    Selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang-Undang Dasar ini, setiap anggota Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, serta hak imunitas.** )
(4)    Ketentuan lebih lanjut tentang hak Dewan Perwakilan Rakyat dan hak anggota Dewan Perwakilan Rakyat diatur dalam undang-undang.** )

Pasal 21

     Anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak mengajukan usul rancangan undang-undang.*)
Pasal 22
(1)   Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang.
(2)   Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut.
(3)   Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus dicabut.
Pasal 22A
     Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pembentukan undang-undang diatur dengan undang-undang.**)



Pasal 22B
     Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syarat-syarat dan tata caranya diatur dalam undang-undang.**)

BAB VIIA***)
DEWAN PERWAKILAN DAERAH
Pasal 22C
(1)   Anggota Dewan Perwakilan Daerah dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan umum.*** )
(2)   Anggota Dewan Perwakilan Daerah dari setiap provinsi jumlahnya sama dan jumlah seluruh anggota Dewan Perwakilan Daerah itu tidak lebih dari sepertiga jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat.***)
(3)   Dewan Perwakilan Daerah bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.*** )
(4)   Susunan dan kedudukan Dewan Perwakilan Daerah diatur dengan undang-undang.*** )
Pasal 22D
(1)   Dewan Perwakilan Daerah dapat mengajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.***)
(2)   Dewan Perwakilan Daerah ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah; serta memberikan pertimbangan  kepada Dewan Perwakilan Rakyat atas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan dan agama.*** )
(3)   Dewan Perwakilan Daerah dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai : otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, pajak, pendidikan, dan agama serta menyampaikan hasil pengawasannya itu kepada Dewan Perwakilan Rakyat sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.*** )
(4)   Anggota Dewan Perwakilan Daerah dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syarat-syarat dan tata caranya diatur dalam undang-undang.***)







BAB VIIB***)
PEMILIHAN UMUM
Pasal 22E
(1)   Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.*** )
(2)   Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan wakil presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.*** )
(3)   Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah partai politik.*** )
(4)   Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah perseorangan.*** )
(5)   Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.***)
(6)   Ketentuan lebih lanjut tentang pemilihan umum diatur dengan undang-undang.*** )
BAB VIII
HAL KEUANGAN
Pasal 23
(1)   Anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.*** )
(2)   Rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah. ***)
(3)   Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara yang diusulkan oleh Presiden, Pemerintah menjalankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun yang lalu.***)

Pasal 23A
      Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang.***)
Pasal 23B
     Macam dan harga mata uang  ditetapkan dengan undang-undang.***
Pasal 23C
     Hal-hal lain mengenai keuangan negara diatur dengan undang-undang.***
Pasal 23D
     Negara memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan independensinya diatur dengan undang-undang.***

BAB VIIIA ***)
BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Pasal 23 E
(1)   Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri.*** )
(2)   Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sesuai dengan kewenangannya.***  )                                     
(3)   Hasil pemeriksaan tersebut ditindaklanjuti oleh lembaga perwakilan dan/atau badan sesuai dengan undang-undang.*** )

Pasal 23F
(1)   Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh Presiden.***)
(2)    Pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan dipilih dari dan oleh anggota.*** )

Pasal 23G
(1)   Badan Pemeriksa Keuangan berkedudukan di ibu kota negara, dan memiliki perwakilan di setiap provinsi.*** )
(2)   Ketentuan lebih lanjut mengenai Badan Pemeriksa Keuangan diatur dengan undang-undang.***)
BAB IX
KEKUASAAN KEHAKIMAN

Pasal 24
(1)   Kekuasaan Kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.*** )
(2)   Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.***)
(3)   Badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang-undang.** **)





Pasal 24A

(1)   Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang.*** )
(2)   Hakim Agung harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, profesional, dan berpengalaman di bidang hukum.***)
(3)   Calon Hakim Agung diusulkan Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden.*** )
(4)   Ketua dan wakil ketua Mahkamah Agung dipilih dari dan oleh hakim agung.***)
(5)   Susunan, kedudukan, keanggotaan, dan hukum acara Mahkamah Agung serta badan peradilan di bawahnya diatur dengan undang-undang.***)


Pasal 24 B
(1)   Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.***)
(2)   Anggota Komisi Yudisial harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum serta memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela.*** )
(3)   Anggota Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.*** )
(4)   Susunan, kedudukan, dan keanggotaan Komisi Yudisial diatur dengan undang-undang.*** )

Pasal 24C***
(1)   Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.*** )
(2)   Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwaklian Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar.*** )
(3)   Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan tiga orang oleh Presiden. ***)
(4)   Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh hakim konstitusi.***
(5)   Hakim konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan, serta tidak merangkap sebagai pejabat negara.*** )
(6)   Pengangkatan dan pemberhentian hakim konstitusi, hukum acara serta ketentuan lainnya tentang Mahkamah Konstitusi diatur dengan undang-undang.***)
Pasal 25
        Syarat-syarat untuk menjadi dan untuk diberhentikan sebagai hakim ditetapkan dengan undang-undang
BAB IXA**)
WILAYAH NEGARA
Pasal 25****)
     Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah dan batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang.** )
BAB X
WARGA NEGARA DAN PENDUDUK
Pasal 26
(1)   Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
(2)   Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.** )
(3)   Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.** )

Pasal 27
(1)   Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
(2)   Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
(3)   Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.***)
Pasal 28
     Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.

BAB XA**)
HAK ASASI MANUSIA
Pasal 28A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.** )
Pasal 28 B
(1)   Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.** )
(2)   Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.** )



Pasal 28C
(1)   Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.** )
(2)   Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.**)

Pasal 28D
(1)   Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.**)
(2)   Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.**)
(3)   Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.**)
(4)   Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.** )

Pasal 28E
(1)   Setiap orang berhak memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.** )
(2)   Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.**)
(3)   Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.**)
Pasal 28F
     Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.** )
Pasal 28G
(1)   Setiap orang berhak atas perlindungan diri  pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.**)
(2)   Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.** )




Pasal 28H
(1)   Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.**)
(2)   Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.** )
(3)   Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.**)

(4)   Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun.** )

Pasal 28I
(1)   Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak untuk kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak  untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.** )
(2)   Setiap orang bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.**)
(3)   Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.**)
(4)   Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.** )
(5)   Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.**)

Pasal 28J

(1)   Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.** )
(2)   Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.** )





BAB XI
A G A M A
Pasal 29
(1)    Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
(2)    Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
BAB XII
PERTAHANAN NEGARA DAN KEAMANAN NEGARA**)
Pasal 30
(1)   Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.** )
(2)   Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.** )
(3)   Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan laut dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.** )
(4)   Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.**)
(5)   Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan dan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan  diatur dengan undang-undang.** )

BAB XIII
PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Pasal 31
(1)   Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan****)
(2)   Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.****)
(3)   Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.****)
(4)   Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.****)
(5)   Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menunjang tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.****)

Pasal 32

(1)   Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.**** )
(2)   Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.**** )
BAB XIV
PEREKONOMIAN NASIONAL DAN
KESEJAHTERAAN SOSIAL****)

Pasal 33
(1)   Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
(2)   Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
(3)   Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
(4)   Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.****)
(5)   Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.****)

Pasal 34
(1)   Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.**** )
(2)   Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.**** )
(3)   Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.****)
(4)   Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.****)





BAB XV
BENDERA, BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA, SERTA
LAGU KEBANGSAAN **)
Pasal 35
     Bendera Negara Indonesia ialah sang merah Putih.
Pasal 36
     Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia.
Pasal 36A
     Lambang Negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika.**
Pasal 36B
     Lagu Kebangsaan ialah Indonesia Raya.**)
Pasal 36C
     Ketentuan lebih lanjut mengenai Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan diatur dengan undang-undang.**)
BAB XVI
PERUBAHAN UNDANG-UNDANG DASAR
Pasal 37
(1)   Usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar dapat diagendakan dalam sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.****)
(2)   Setiap usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya.****)
(3)   Untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar, sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.**** )
(4)   Putusan untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.****)
(5)   Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan.**** ) 
ATURAN PERALIHAN
Pasal I
     Segala peraturan perundang-undangan yang ada masih tetap berlaku selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini.****)

Pasal II
     Semua lembaga negara yang ada masih tetap berfungsi sepanjang untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Dasar dan belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini.**** )
Pasal III
     Mahkamah Konstitusi dibentuk selambat-lambatnya pada 17 Agustus 2003 dan sebelum dibentuk segala kewenangannya dilakukan oleh Mahkamah Agung.**** )
ATURAN TAMBAHAN
Pasal I
     Majelis Permusyawaratan Rakyat ditugasi untuk melakukan peninjauan terhadap materi dan status hukum Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk diambil putusan pada sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat tahun 2003.**** )
Pasal II
     Dengan ditetapkannya perubahan Undang-Undang Dasar ini, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 terdiri atas Pembukaan dan pasal-pasal****)

     Perubahan tersebut diputuskan dalam Rapat Paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia ke-6 (lanjutan) tanggal 10 Agustus 2002 Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.**** )

                                                                         Ditetapkan di Jakarta
                                                                         Pada tangal 10 Agustus 2002.

KETERANGAN :
Perubahan UUD 45 dengan diberi tanda bintang :  *  pada BAB, Pasal dan Ayat seperti;
- Perubahan Pertama     : *
- Perubahan Kedua        : **
- Perubahan Ketiga        : ***
- Perubahan Keempat    : ****